Home - Photo - Blogger

Subscribe: Posts Subscribe to Revolution ChurchComments

Selasa, 14 Juli 2009

SAT.POL.PP CERMINAN PEMDA

0 komentar

Pendekatan Dialog dan Pengadilan untuk Hindari Kekerasan

Pendekatan kekerasan yang acap kali dilakukan anggota Sat.Pol.PP merupakan cermin dari pemahaman Pemerintah Daerah terhadap perilaku masyarakat yang dianggap melanggar peraturan.

Masyarakat dan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah mulai berharap pendekatan dialogis lebih dikedepankan, atau memilih jalur pengadilan, ketimbang mengambil resiko dengan tindakan refresif yang saat ini di kritik keras oleh masyarakat luas.


Di satu sisi masyarakat dan pemerintah daerah untuk tidak gampang memberikan label berbagai masalah perkotaan sebagai sesuatu yang liar dan anarki.Sisi lain pendekatan hukum dengan membawa sengketa ke persidangan di nilai efektif menghindarkan bentrokan dilapangan.

Pengamat sosial dari Universitas Airlangga, Karnaji, menilai, sebelum mengubah pendekatan Sat.Pol.PP, yang lebih penting bagi pemerintah adalah mengubah perda yang harus ditegakkan Sat.Pol.PP tentang PKL, misalnya, didalamnya justru melarang PKL berdagang di lokasi-lokasi tertentu disertai sangsi.”Lebih baik perda itu mengatur tentang lokasi PKL yang diperbolehkan untuk berdagang, disertai sangsi yang bersifat administratif.Dengan demikian, penanganan Sat.Pol.PP sebagai penegak perda menjadi lebih manusiawi.”

Ada dua sebab mengapa masyarakat menolak untuk ditertibkan.
Pertama, mereka tidak memahami peraturan dan kebijakan pemerintah.
Kedua, mereka (warga) sengaja menentang kebijakan pemerintah atau secara filosofi tidak mahu ditertibkan.Sementara jalan dialog tidak diambil dengan baik.

Menurut Walikota Solo, Joko Widodo, mengemukakan, ia pernah menolak permintaan Sat.Pol.PP yang meminta tambahan pentungan dan tameng.Jalan lain masih bisa dilakukan, yaitu pendekatan dan mengubah kesadaran kolektif jika ada kekeliruan yang di buat.”Yang terjadi di hampir semua daerah, maunya, kan, cari gampang, cepat, instan, sehari selesai.”
Cara lain yang terbukti efektif, setelah dialog buntu, ya memilih jalur hukum.
Setelah melalui proses persidangan, pertengahan 2007, 12 pedagang di Solo di vonis 1 bulan dengan masa percobaan 2 bulan.Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 19 Ayat (1) huruf (c) Perda No 6/2005 yang menyebutkan, kecuali izin Walikota, setiap orang/badan di larang menggunakan badan jalan, bahu jalan, dan trotoar tidak sesuai fungsinya..Ternyata dengan cara itu mereka kapok..

Dengan selalu mengedepankan dialog dan pengadilan diharapkan agar ke depan Satuan Polisi Pamong Praja akan lebih efektif melaksanakan tugas dengan lebih manusiawi dan profesional, tidak lagi dipandang sebagai aparat penindas tapi sebagai pamong atau pelindung...

(Posted by Antawirya, di kutip dari Harian Kompas terbitan tanggal, 1 Juni 2009)

»» read more